Monday, August 11, 2008

Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)


ASAS DAN CIRI

Asas
PKPB berasaskan Pancasila.


Ciri

(1) PKPB adalah partai nasionalis, yang bersifat mandiri dan terbuka.
(2) Mandiri berarti tidak dapat diarahkan oleh siapapun di dalam proses pengambilan keputusan politik dan kebijakan organisasi.
(3) Terbuka berarti keanggotaan partai untuk seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, status sosial ekonomi, dan gender.


TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan
(1) Tujuan umum PKPB adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Tujuan khusus PKPB adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita PKPB dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan PKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Fungsi
(1) PKPB berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewa-jibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi PKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.


VISI DAN MISI

Visi
Visi PKPB adalah terwujudnya kejayaan Indonesia dengan pemerintahan yang stabil, mengutamakan kesejahteraan rakyat dan cinta tanah air dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Misi
Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dan berdasarkan fungsinya sebagai partai politik, maka misi PKPB adalah:
a. mengamalkan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
c. mendorong terwujudnya aparatur negara sebagai pelayan masyarakat yang bersih, berwibawa, profesional, produktif dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan perlindungan dan layanan publik yang baik dan monoloyal pada negara;
d. menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, adil dan sejahtera, serta menghormati norma-norma yang hidup di masyarakat;
e. berpartisipasi dalam pengembangan sistem ekonomi nasional yang lebih memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta membuka kesempatan usaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat;
f. ikut serta dalam mewujudkan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, murah dan mudah, yang menghasilkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, cerdas, sehat, terampil, berdisiplin, bertanggungjawab;
g. memantapkan pelaksanaan kerukunan kehidupan beragama;
h. melindungi, memelihara dan mengembangkan kehidupan sosial budaya yang bersumber dari ajaran dan norma-norma keluhuran bangsa;
i. mendorong pemantapan sistem politik luar negeri yang bebas dan aktif, yang tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan setiap negara;
j. memantapkan komitmen untuk menyerap, merumuskan, menyalurkan dan memperjuang-kan aspirasi, tuntutan serta harapan rakyat sehingga menjadi kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, dengan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang berada pada posisi marginal;
k. melaksanakan rekrutmen kader yang ber-kualitas, berakhlak dan bermoral tinggi serta mendapat dukungan rakyat, untuk mengisi jabatan politik di lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan, yang didedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat; dan
l. melakukan proses pendidikan politik dan komunikasi politik untuk mengembangkan dan memantapkan etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.


website: http://www.pkpb.net

No comments: